Konflik Rumah Tangga

 Konflik Rumah Tangga

Konflik Rumah Tangga

Setelah beristirahat dan sempat tertidur ringan yang tidak disadari kedua rekan ini, mereka berdua pun mengganti tempat duduk mereka untuk kembali menyegarkan suasana, seketika Michael pun memulai dialog :

Ada catatan bahwa dikalangan ummat islam itu terjadi banyak perceraian, menurut saya penyebabnya adalah karena islam membolehkan sistem perceraian itu.

Rasyid : Pertama : islam bukanlah yang pertama kali memberlakukan sistem perceraian, karena itu kita tidak bisa begitu saja menggugurkan hukum kebolehannya. Sebelum datangnya islam sistem perceraian sudah tersebar di hampir seluruh penjuru dunia. Ketika seorang lelaki marah kepada istrinya kemudian ia mengusirnya baik itu secara pantas atau dengan paksa, kemudian tidak memberinya hak atau konpensasi apapun untuknya. pada zaman kejayaan Yunani perceraian itu dibolehkan tanpa adanya aturan dan syarat yang berlaku, adapun di dalam Agama Yahudi sebagai mana yang diketahui bahwa agama tersebut membolehkan sistem perceraian, itupun atas kehendak suami dan keinginan sepihak oleh suami. Dan suami juga boleh menceraikan istrinya tanpa sebab alasan, Meskipun mereka menceraikan istrinya berdasarkan alasan itu lebih baik. Dan perceraian menurut mereka adalah: bahwa seorang wanita bila menikah dengan suami lain maka ia pun diharamkan untuk kembali ke suami pertamanya.

Kedua: Apakah di kalangan umat islam itu tersebar banyak pereraian sampai dikatakan katakan bahwa bolehnya perceraian dalam islam adalah faktor utamanya banyak kasus-kasus perceraian. untuk memastikan kebenaran asumsi tersebut, saya akan paparkan berbagai data di dunia, untuk diambil perbandingannya :

Di Amerika rata-rata jumlah perceraian dari tahun ke tahun mulai dari tahun 1992-1995 mencapai (502) kasus perceraian per seribu pernikahan. Persentasi ini akan terus meningkat dengan jumlah yang makin besar, mungkin kebijakan dari pemerintah Amerika untuk menyembunyikan kasus perceraian ini dengan tidak mempuplikasikannya dari jumlah pernikahan yang ada mulai tahun 1999 sampai sekarang. di Rusia rata-rata jumlah perceraian dari tahun ke tahun mulai dari tahun 2001-2004 mencapai (750) kasus perceraian per seribu pernikahan. di Swedia jumlah rata-rata kasus perceraian dari tahun ke tahun dari tahun yang sama mencapai (539) kasus perceraian per seribu pernikahan. dan di Inggris jumlah rata-rata angka perceraian dari tahun ke tahun mencapai (538) kasus perceraian per seribu pernikahan berkisar pada tahun 2000-2003.

Di Jepang jumlah rata-rata angka perceraian mencapai (366) kasus perceraian per seribu pernikahan itu berkisar pada tahun 2000-2004.

Adapun kalau kita lihat di kalangan Negara berpenduduk Muslim bahwa angka tertinggi dari persentasi ini adalah Kuwait, dimana mencapai (347) kasus perceraian dari beberapa tahun dari tahun 2000-2004, adapun Negara-Negara lain persentasinya lebih sedikit dari itu. maka kalau kita lihat di Jordania rata-ratanya mencapai (184) kasus perceraian per seribu pernikahan dari tahun ke tahun pada tahun 2000-2004, adapun di Palestina jumlah rata-ratanya di tahun yang sama mencapai (142) kasus perceraian per seribu pernikahan.

Di Mesir jumlah rata-ratanya dari tahun ke tahun mulai dari tahun 2000-2003 mencapai (134) kasus perceraian per seribu pernikahan, di masyarakat Suriah jumlah rata-rata perceraian dari tahun ketahun mulai dari tahun 2000-2004 mencapai (84) kasus perceraian per seribu pernikahan, di Libia jumlah rata-ratanya mencapai (51) kasus perceraian per seribu pernikahan yang terjadi antara tahun 2000-2004, dan di Iran jumlah rata-rata angka perceraian (97) kasus perceraian dari tahun ke tahun mulai dari tahun 2000-2003.

Apakah anda masih beranggapan bahwa perceraian itu tersebar di kalangan ummat islam, dan sebabnya karena islam membolehkannya!?

Michael: Tapi yang dikenal islam itu terkenal sangat mudah menjatuhkan cerai dibanding dengan agama dan aturan sosial lainnya.

Rasyid: Komentar itu terdiri dari banyak pemabahasan, kalau anda membolehkan saya akan menjelaskannya secara rinci.

Michael : Silahkan

Rasyid: Pembahasan pertama: anggapan bahwa islam itu mudah menjatuhkan vonis talak tanpa terkecuali. tentu saja tidak ada undang-undang atau aturan sosial manapun yang mendukung kasus perceraian ini.. saya sudah jelaskan kepada anda bahwa mereka sebenarnya mengganggap enteng permasalahan ini, orang yang tidak mendalami ajaran islam itu akan menganggap mudah hal ini dan menyalahi kewenangannya tanpa tahu aturan. di saat yang sama kita justru menemukan bahwa islam berlepas diri dari tindakan seperti ini, dan batasan dan aturan main sangat jelas dalam kasus seperti ini, untuk memperkecil dampak negatifnya. adapun yang terjadi di sebagian masyarakat merupakan akibat jauhnya mereka dari kebenaran agama islam dalam menerapkan syariat dan norma-norma yang berlaku di dalamnya.

Michael: Bisakah kamu jelaskan sedikit letak persoalan ini?

Rasyad: Dasar pernikahan di dalam islam adalah menciptakan hubungan yang terus-menerus tanpa adanya batasan waktu pada masa-masa tertentu. hal ini dimaksudkan agar tali pernikahan terus berlanjut sampai ajal memisahkan kedua pasangan, dan pernikahan dalam agama ini disifatkan sebagai janji yang kokoh, yang demikian itu agar tumbuhnya rasa menghormati dan tidak berfikir untuk merusaknya. kasus perceraian dalam islam adalah hal yang sangat dibenci kecuali itu dalam konteks yang sudah sangat terpaksa. adapun bila dalam kondisi keterpaksaan maka islam mengajarkan untuk kembali mengantisipasinya dengan melakukan berbagai perbaikan dan menyelesiakan permasalahan yang mereka persilisihkan, kemudian memberlakukan etika yang menjaga kehormatan masing-masing pihak dan menjaga keutuhan keluarga besar.

Islam menyeru untuk mempertahankan ikatan pernikahan dan tidak menceraikan istrinya bila sang suami membencinya dikarenakan sifat istrinya yang ia tidak senangi. Dan islam kembali mengingatka para suami untuk melihat sifat-sifat lainnya yang dimiliki sang istri, yang mungkin mengobati api kebenciannya. Ikatan pernikahan bukanlah hal yang sederhadan dan remah, dan para suami dilarang keras mengeluarkan kata-kata cerai. seperti hal-nya seorang suami juga diperintahkan untuk menahan emosi dan melontarkan kata-kata pelecehan dalam meluruskan permasalahan istrinya. islam menganjurkan apabila kedua belah pihak masih tidak dapat menyelesaikan perseteruan mereka agar pihak lain yang diperlukan untuk meredupkan permasalahan kedua pasangan ini kemudian mencari jalan dan solusinya. Kemudian Islam juga membuat tahapan-tahapan dalam perceraian sebagai momen untuk introspeksi dari masing-masing pihak terhadap berbagai permasalahan rumah tangga dan kemungkinan rujuk antara kedua pasangan suami istri, sang suami tidak dibenarkan menganggap bahwa pada kali pertama konflik rumah tangga semua telah berakhir. Islam justru menjadikan proses akhir cerai itu sampai pada kali ketiga. Pada kali pertama dan kedua suamu berhak rujuk kembali, dan sekalipun sampai pada tahap ketiga kalinya, islam tetap membolehkan suami untuk tetap rujuk, akan tetapi harus melalui proses yang panjang dan menyakitkan yaitu sang istri yang telah dicerai harus menikah lagi dengan pria lain terlebih dahulu, itupun jika ia juga diceraikan oleh suami barunya.

Michael: Ini baru pembahasan pertama, mana yang lain?

Rasyid: Di sisi lain yang penting adalah persepsi keliru yang dialami mereka yang non-Muslim, pada kenyataannya banyak kasus perceraian yang hanya disebabkan oleh sebab yang sepele, anda harus tahu itu, sebagai contoh di Amerika sebagaimana yang tertera pada proses-proses pengadilan bahwa kasus perceraaian dapat terjadi apabila kedua pasangan salah satunya ada yang kecanduan komputer atau sering mengikuti program dan perlombaan yang ada di TV. di Kanada hanya dengan tuduhan bahwa salah satu pasangannya ada yang sering mendengkur ketika sedang tidur seketika itu ia langsung diceraikan. di Italia bisa saja kedua pasangan bercerai bila salah satunya dipaksa mengerjakan pekerjaan rumah. di Inggris ketika urusan suami itu diremehkan seperti bila rusaknya barang berharganya maka langsunglah ia menjatuhkan cerai.

Sedangkan di Jepang pihak pengadilan telah menyetujui salah satu sebab dimana bolehnya mengajukan kasus perceraian apabila seorang yang tidurnya tidak disukai oleh pasangan, maka ia dapat mengajukan cerai.

Michael: Semua yang anda sebutkan itu benar pak Rasyid, kasus seperti itu ada dalam aturan peradilan hukum sekuler yang terpisah dari aturan agama. adapun dalam agama Kristen maka kita tahu bahwa hal itu dilarang keras kecuali ada indikasi tertentu yang sulit dijalani dalam kenyataan.

Rasyid: Saya yakin ketatnya aturan ini tidak sepadan dengan fitrah manusia dan tidak cocok bagi kehidupannya. hal ini diperjelas bahwa sebagian Umat Kristen yang tinggal di kalangan ummat islam melihat banyak perbedaan antar kedua agama ini, banyak dari mereka yang meninggalkan agama mereka untuk menghindari kekangan ketika mendapati titik perbedaan dalam kehidupan bermasayarakat dan tidak menemukan jawaban dari agama mereka tentang fitrah kehidupan dan kompleksitasnya.

inilah keistimewaan islam, dalam hal ini islam memastikan hubungan pernikahan itu akan berlangsung seumur hidup. Karena Islam sangat tahu bahwa ikatan pernikahan ini disyari’atkan untuk ummat manusia di permukaan bumi. mereka tentunya memiliki sifat dan karakter manusiawi dan kondisi yang relatif berubah. pada saat yang sama islam juga memberikan catatan bahwa kekeliruan dalam memilih yang terkadang terengkap setelah melalui percobaan. Islam juga melihat bahwa perubahan kondisi terkadang berefek negatif dalam skala yang bertingkat, hal ini terkadang mungkin saja terjadi, namun bisa juga menimbulkan efek lebih buruk, dalam aspek psikologis, sosial, dan bahkan materi. itu sebabnya: islam mengatur bagaimana mengatasi masalah ini apabila kehidupan rumah tangga mengalami keretakan, sulit menemukan jalan keluarnya, dan gagalnya usaha perdamaian, maka islam dalam hal ini adalah agama yang realistis dan proporsional kepada semua pihak, suami, istri, maupun keluarga secara keseluruhan. Perbaikan hubungan rumah tangga yang berujung kepada percerain dan memulai hidup baru lebih baik dari pada menyulut api permusuhan dan perselisihan antara keluarga besar atau meneruskan hubungan pernikahan tanpa terwujudnya tujuan dan maksud pernikahan itu sendiri, yaitu: ketenagan jiwa yang diperoleh dari cinta dan kasih sayang kemudian membina keluarga bahagia yang sukses.. maka cerai dalam islam adalah obat dan perbaikan jalan, kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberi kesempatan untuk kembali memulai kehidupan baru yang lebih sukses.

Saya rasa disyariatkannya cerai beserta poin-poin yang telah disebutkan dalam islam adalah bukti ketoleran dan realistisnya agama ini.

Michael: Akan tetapi, mengapa islam hanya menjadikan cerai itu sebagai hak suami sendiri, bukankah itu bentuk ketidak adalian bagi wanita ?!

Rasyid : Sekali lagi, dalam menyikapi suatu permasalahan seyogyanya kita melihatnya dalam kerangka universal yang memperhatikan semua sisi. maksud saya agar kita melihat persoalan ini dari aturan masyarakat secara universal, dimulai dari pernikahan itu sendiri dan apa tujuannya, kemudian masuk pada konsep keluarga dan fungsi masing-masing anggotanya beserta tanggung jawab, kewajiban dan hak yang ada pada mereka.

Di sini sebagaimana yang telah disebutkan bahwa wanita itu terbukti secara ilmiah lebih mengutamakan perasaan dibanding pria, hal ini menjadikan seorang lelaki lebih arif terhadapa dampak yang ditimbulkan dalam persoalan ini, dan ia lebih dapat menahan emosinya, dan lebih terkontrol ketika dalam keadaan marah dan konflik.

Sebagaimana yang diatur di dalam islam bahwa perceraian itu menimbulkan efek berupa kerugian finansial bagi sang suami sendiri, karena ia diharuskan untuk terus menanggung keuangan setelah ia menjatuhkan cerai, maka tidak diragukan lagi bahwa pembebanan financial yang ditetapkan dalam perceraian ini merupakan sebab pendorong agar para suami lebih bijak dan dapat menahan dirinya.

Disamping itu: Meskipun didalam islam hak perceraian hanya ada pada suami, namun hak sang istri dalam perceraian juga tidak diabaikan apabila terdapat alasan rasional yang menghendaki itu, ini disebut khulu’, dengan berbagai ketentuan dan syarat-syarat yang telah diatur dalam syariat demi menjaga hak semua pihak.

Apakah saudaraku ini mau berbicara tentang pemberlakuan wanita di Negara kalian?

Michael: Saya rasa lebih baik kita makan siang dulu?




Tags: