Hukum Tuhan

 Hukum Tuhan

Hukum Tuhan

Setelah mereka bertemu sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Michael meminta untuk mengawali pembicaraan terlebih dahulu, dan berkata :

Saya telah membaca sebuah buku menarik milik salah seorang pakar dalam kajian timur, di dalamnya disebutkan berbagai persoalan tentang hukum islam, saya mau mendiskusikannya dengan kalian berdua.

Ragiv : Tema ini sangat lah penting.

Rasyid : Ada baiknya kamu sebutkan saja persoalannya satu per satu hingga kita dapat mendiskusikannya.

Michael : Baik lah, saya akan sebutkan sebanyak mungkin yang masih terbayang, tidak masalah bagi Ragiv jika ada timbul pertanyaan mengenai pembahasan ini, juga hal yang tidak seseuai dengan apa yang disampaikan buku ini sekiranya ditanggapi.

Rasyid : Silahkan.

Michael : Buku itu menyebutkan bahwa syariat islam itu diadopsi dari undang-undang Romawi, dan ada beberapa uraian yang mirip di antara keduanya.

Rasyid : Perkenankan saya untuk menjelaskan kepada kalian berdua bahwa ungkapan ini adalah ungkapan klasik yang tidak diakui lagi oleh kebanyakan orientalis dewasa ini. dan saya pernah bertemu dengan salah seorang orientalis senior Rusia yang ahli di dalam undang-undang dan hukum Islam namanya Leonid Sukaann, di dalam tulisannya ia berkata: ((sekarang sudah tidak ada lagi peneliti barat yang masih berpegang pada konsep bahwa syariat islam terambil dari undang-undang Romawi, ini berlaku pada abad kesembilan belas, gagasan yang ada di beberapa peneliti barat; sekarang gagasan undang-undang barat mengakui tanpa kendala atau syarat apapun bahwa ketetapan hukum Islam adalah sistem hukum yang independen, tidak dipengaruhi oleh undang-undang Romawi))

Ini persoalan Pertama, dan Kedua: sumber hukum islam sangat berbeda dengan yang lain. Seperti yang saya sebutkan berkali-kali pada kalian berdua bahwa islam adalah aturan yang saling melengkapi, dari segi hukum maka hal itu pun akan terkait dengan hak Allah kepada semua makhluk ciptaan-Nya seperti membebankan kepada mereka kewajiban yang mewujudkan tujuan penciptaaan mereka. Termasuk hak Allah juga yaitu, ketundukan dan kepatuhan hamba-hamba-Nya. Oleh karena itulah, sumber hukum utama dalam islam adalah wahyu yang berupa Al Qur’an dan sunah-sunnah Nabi Saw. semua kita tahu bahwa Nabi Muhammad Saw adalah seorang yang buta huruf tidak dapat membaca dan menulis, maka sudah pasti, bagi orang seperti beliau Saw bisa meneliti – apalagi mengutip – sumber-sumber lain terutama jika hal itu asing baginya.

Beginilah pernyataan seorang orientalis David Santillana : ((sia-sia kita mencoba untuk menemukan asas yang sama dari dua aturan hukum di timur dan di barat (Islam dan Romawi) asumsinya pun akan tetap stabil seperti itu, syariat islam mempunyai batasan tersurat dan prinsip-prinsipnya yang fundamental yang tidak mungkin dikembalikan ataupun disandarkan pada hukum dan undang-undang kita; karena hukumnya itu merupakan hukum agama yang berlainan dengan konsep kita pada dasarnya..))

Adapun keserupaan yang kadang muncul di antara berbagai aturan hukum entah karena keserupaan permasalah ummat manusia juga pada kesurapaan di dalam proses penanggulangan-nya yang kadang terjadi kesamaan bila dasarnya itu merupakan estimasi maslahat dan kerusakan yang ada pada lingkungan yang memiliki kemiripan, atau dari tabiat manusia, seperti pada sabda Nabi Saw : ((bukti bagi pendakwa dan sumpah bagi yang menyangkal)).

Michael : Namun, tetap ada kemungkinan adaptasi hukum islam dari hukum Yahudi dan undang-undang gereja, melihat agama ini keduanya adalah agama monoteistik yang telah mendahui Islam.

Rasyid : Saya akan memberikan jawaban berupa ucapan salah seorang pemikir terkemuka barat yang ahli di bidang ini, orientalis Jerman awalnya bernama Joseph Schacht mengatakan: ((syariat islam dapat dijadikan sebagai sampel berdasarkan artiannya secara khusus karena itu dapat dinamakan sebagai hukum agama. Namun kedua hukum sakral lainnya yang modelnya terhitung sebagai hukum agama, keduanya lebih mendekati hukum islam dilihat dari dua aspek yaitu historis dan geografis – adalah hukum yahudi dan undang-undang gereja – keduanya itu berbeda dengan hukum Islam secara kongkrit; hal itu dikarenakan hukum islam perspektifnya lebih variatif dibanding dengan dua hukum yang telah disebutkan tadi, juga dikarenakan adanya hasil analisa dan penyelidikan dari aspek agama terkait obyektifitas di dalam undang-undang yang sulit menjadikannya sama dalam bentuk dan aplikasinya..))

Bahkan ia juga menyebut kemungkinan yang kamu sebutkan tadi, ia menjawab : ((.. dalam kondisi berlawanan, di Laut Mediterania kita menemukan hukum Islam itu efeknya sangat mendalam pada semua cabang hukum.. ada juga pengaruh hukum islam di dalam undang-undang penganut agama lain dari Yahudi dan Nasrani dimana mereka itu terpengaruh dengan efek toleransi islam dan hidup di tengah-tengah negeri Islam.. Tidak diragukan lagi bahwa dua cabang besar di dalam gereja Kristen yaitu aliran Jacobites dan Nestorian tidak segan-segan mengutip secara bebas berbagai kaidah hukum Islam, kutipan tersebut ada pada seluruh permasalahan yang seseorang menganggap-nya termasuk usulan atau pendapat dari hakim Islam..))

Ragiv: Jadi, mungkin kamu bisa menjelaskan pada kami perbedaan antar hukum Islam dengan hukum-hkum lainnya.

Rasyid: Sulit menyebutkan perbedaannya, apalagi kamu belum membatasi hukum tertentu yang dapat diambil perbandingan. Namun, hal yang sekiranya dapat saya sebutkan hanyalah sebagian karakteristik hukum Islam, lalu kamu bandingkan dengan yang lain.

Ragiv : Tidak masalah.

Rasyid : karakter hukum Islam meliputi hal-hal sebagai berikut :

1) Sumbernya dari Allah – seperti yang telah saya sebutkan pada kalian berdua, substansinya mencakup dua aspek yang paling pokok, yaitu : Al Qur’an dan hadits Nabi Muhammad Saw. Adapun peran manusia berupa pengambilan intisari dari hukum ini dan menjadikannya sebagai landasan hukum, kemudian hukum tersebut diturunkan sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Dikatakan bersumber dari Allah : karena semua hukumnya bertujuan untuk menghubungkan manuisa dengan Allah.

2) Kombinasi antara hukum mutlak dan fleksibel, mutlak itu meliputi : aspek pokok akidah, kulliyah, dan qath’iyyah, yang tidak berubah, dan tidak dapat tergantikan serta tidak perlu adanya perubahan, dengan demikian hal ini akan menjaga kelenturan hukum islam dibanding hukum-hukum lainnya, sedangkan fleksibilitasnya meliputi: aspek cabang, juziyyah dan zhanniyyah, agar hukum islam dapat diterapkan dalam berbagai kondisi, dan selalu seiring dengan perkembangan zaman.

3) Universal (dalam dimensi waktu, tempat, dan manusia serta berbagai ketetapannya), dimensi waktu yaitu merupakan hukum yang sesuai dengan masa dan zaman. dimensi tempat meliputi penerepannya yang dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh letak georafis manapun, dimensi manusianya berarti : hukum-hukumnya berlaku untuk semua manusia. adapun dimensi konstitusinya: mencakup segala aspek kehidupan, ditujukan kepada manusia pada seluruh fase kehidupan serta pada segala persoalannya, dan dapat diaplikasikan kepada semua kalangan: yaitu ketika masih di dalam kandungan, lalu balita, kemudian menjadi dewasa, hingga tua, dan kehormatannya setelah meninggal dunia. Hukum-hukum islam juga menetapkan hubungan manusia dengan Tuhan-nya, dirinya sendiri, dan orang lain.

4) Realistis, hal ini sangat jelas bahwa hukum islam sangat memperhatika keadaan mukallaf (orang-orang yang dibebankan kepadanya hukum), dan bagaimana hukum tadi berinteraksi dengan mereka. Sebagaiama hukum islam juga memperhatikan aspek-aspek penting yang ada pada manusia, seperti fisik, jiwa, akal, indvidu, komunitas. dan hukum-hukum islam tidak begitu saja menyia-nyiakan tenaga dan potensi orang-orang atau komunitas yang berusaha mengaplikasikannya.

5) Moderat dan seimbang. Hal ini terlihat pada pelaksanaan hukum islam di berada pada jalur seimbang antara sisi yang berlawanan, dengan kata lain ia berada di tengah-tengah di antara dua sisi tadi. Contohnya: hukum ini telah menetapkan hak kepemilikan pribadi yang didesain berada di tengah antara pembatalannya seperti system sosialis dan melepaskannya dari segala ikatan seperti pada system kapitalis, serta mendorong pada keberanian yaitu di tengah antara pengecut dan kecongkakan, ia memerintahkan untuk berinfak yaitu diantara kikir dan boros.. begitu seterusnya..

6) Menggabungkan antara balasan di dunia dan di akhirat. di mana ketentuan hukum islam sesuai dengan ketetapan dan aturan-aturan hukum lainnya ketika menetapkan ganjaran bagi si pelanggar. sementara hukum buatan manusia tidak wewenang untuk memberikan balasan kepada manusia di akhirat kelak. Sedangkan hukum islam mengancam akan memberikan hukuman bagi si pelanggar di akhirat kelak, karena sejatinya hukum islam menggabung dua pembalasan sekaligus.

7) Melihat aspek maslahat dan tidak membenturkannya dengan ilmu pengetahuan pada permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya.

Micahel : Kamu wahai Rasyid terus saja berkata yang baik-baik dari gambaran mengenai agama mu dengan wawasan dan kecerdasan mu.

Rasyid ini bukan persoalan kefanatikan saya terhadap agama islam. Kalau begitu bagaimana tanggapan mu tentang apa yang dikatakn penyair senior asal Jerman ini, Goethe : ((hukum di barat masih kurang dibanding dengan ajaran-ajaran Islam, pemahaman-pemahaman kita orang Eropa belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh Muhammad, dan tiada lagi orang yang bisa seperti itu))

Ragiv : Poin terakhir dari karakteristik hukum islam yang kamu sebutkan tadi kayaknya butuh dijelaskan ulang!

Rasyid : saya akan berikan kamu sebuah contoh mengenai tidak adanya kontradiksi antara hukum islam dengan Ilmu pengertahuan, hal yang sekiranya masyhur di dalam syariat Islam ialah, penetapan mengenai tata cara tertentu dalam penyembelihan hewan yang kamu makan, maaf hewan yang dimaksud binatang-binatang yang tertenu saja, yaitu dengan menambahkan syarat-syarat lain dalam penyembelihannya, di sini saya hanya ingin jelaskan cara penyembelihannya saja.

Cara islam menyembelih hewan yang hidup yaitu pada lehernya dari urat leher ke urat leher, dengan tidak memutus leher hewan sembelihan itu (dengan cara membaringkannya), inilah yang nantinya menjaga pergerakan otot setelah disembelih serta memungkinkan hewan itu untuk bebas bergerak, dimana hal ini dapat membantu membersihkan lebih banyak dari kadar darah (pengaliran darah keseluruhannya). Adaupun pada tata cara penyembelihan bukan secara islam, hewan-hewan tersebut dibunuh tanpa menyebut nama Allah, dengan gas, atau menyentrumnya dengan listrik, atau bahkan menembaknya. Cara-cara seperti ini membuat pergerakan otot hewan tidak leluasa bergerak; Hal ini dapat menyebabkan tubuh akan padat dengan darah, oleh karena itu darah yang tersisa di bangkai binatang tersebut, dapat menjadi lahan yang subur tempat tumbuh berbagai macam bakteri, ketika darah tadi diperiksa, akan menghasilkan senyawa beracun pada tubuh manusia, ditambah lagi, tata cara tersebut dapat membuat hewan tadi merasa kesakitan.

Tapi saya akan menambahkan suatu yang sekiranya perlu dijelaskan lebih lanjut, yaitu penyebutan nama (Allah) ketika hendak menyembelih, meskipun tiada hajat dalam skala prioritas atau materil yang tidak terlalu urgen melainkan hanya mematikan hewan yang hendak untuk diubah menjadi makanan. Namun, di dalam Islam segala sesuatunya berkaitan erat dengan pengesaan Allah SWT, serta ketetapan hukumnya juga terikat dengan aturan-aturan agama yang kompleks berdasarkan beberapa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan urgen (yaitu Allah, Alam Semesta, Manusia, dan Akhirat). Dan manusia pun sebagai makhluk ciptaan Allah Swt tidak boleh bersikap yang melampaui batas terhadap makhluk lain dan membunuhya kecuali atas seizin Allah. Oleh karena itu, penyebutan nama Allah pada saat penyembelihan adalah izin secara terang-terangan kepada Allah SWT. Dan perilaku seperti ini bagi seorang muslim, ia tidak akan mampu berbuat apapun kecuali atas izin Allah yang memberinya kemampuan untuk melakukan penyembelihan itu, dan seorang muslim itu benar-benar tunduk secara totalitas kepada Tuhannya.

Michael : sekarang saya mengakui bahwa mengenali syariat islam serta memahami hakekat dan rahasia-rahasianya sangat perlu dipelajari serta diperdalami.




Tags: